Jumat, 28 Januari 2011

Sekilas tentang Pegadaian Syariah


1. Pengertian Pegadaian Syariah
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal  1150, gadai dalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Gadai dalam fiqh diebut Rahn, yang menurut bahasa adalah tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab, Rahn berarti perjanjian penyerahan harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak haus bersifat actual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mahab Syafi’i dan Hambali, harta yang dijadikan jaminan tersebut tidak termasuk manfaatnya.
Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian  pinjaman menggunakan  sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda bergerak; sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Perusahaan Umum Pegdaian dalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran  dana ke masyarakat  atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalm Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
2. Sejarah Pegadaian Syariah
Pemerintah baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian. Pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf Von Westerode sebagai kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat melalui pemberian uang pinjaman  dengan hukum gadai. Seiring dengan perkembangan zaman, Pegdaian telah beberapa kali berubah status mulai sebagai  Perusahaan Jawatan (1901), Perusahaan di bwah IBW (1928), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990 sampai dengan terbitnya  PP103 tahun  2000 Pegadaian berstatus sebagai Perum dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia hingga sekarang.
Terbitnya PP/10 tanggal 1April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian. Satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba. Misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang.
Pada saat ini Pegadaian Syariah sudah berbentuk sebagai sebuah lembaga. Ide pembentukan Pegadaian Syariah selain karena tuntutan idealisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank dan asuransi syariah. Setelah terbentuknya bank,  BMT, BPR,  dan  asuransi syariah, maka Pegadaian syariah mendapat perhatian oleh beberapa praktisi dan akademisi untuk dibentuk dibawah suatu lembaga sendiri. Keberadaan Pegadaian Syariah atau Rahn lebih dikenal sebagai bagian produk yang ditawarkan oleh bank syariah, dimana bank menawarkan  kepada  masyarakat bentuk penjaminan barang guna  mendapatkan pembiayaan.
Mengingat adanya peluang dalam mengimplementasikan Rahn/gadai syariah, maka Perum Pegadaian bekerja sama  dengan Lembaga Keuangan  Syariah melaksanakan  Rahn yang bagi Pegadaian dapat dipandang sebagai pengembangan produk, sedang bagi Lembaga Keuangan Syariah dapat berfungsi sebagai kepanjangan tangan dalam pengelolaan produk Rahn. Untuk mengelola kegiatan tersebut,  Pegadaian telah membentuk Divisi Usaha Syariah yang semula  dibawah  binaan  Divisi Usaha Lain.
3. Landasan Hukum
a. AL-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 283
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh orang yang berpiutang.”
Dalam Q.S. An-Nisa : 29 Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah  adalah Maha Penyayang kepadamu.”
b. Hadits
Dari Aisyah r.a., Nabi SAW bersabda :
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” (H.R. Bukhri dan Muslim)
Dari Abi  Hurairah  r.a., Nabi SAW bersabda :
“Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari  pemilik yang  menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung  resikonya.” (H.R. As-Syafi’i,  Al-Daraquthni dan Ibnu Majah)
c. Ijtihad ulama
Perjanjian gadai yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadits itu dalam pengembangan selanjutnya dilakukan oleh para fuqaha dengan jalan ijtihad, dengan kesepakatan para ulama bahwa gadai diperbolehkan dan para ulama tidak pernah mempertentangkan kebolehannya. Demikian juga dengan landasan hukumnya. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian ulang yang lebih mendalam bagaimana seharusnya pegadaian menurut landasan hukumnya.
d. Fatwa DN No. 25/DSN-MUI/III/2002
e. Fatwa DSN No.  26/DSN-MUI/III/2002
4. Tujuan Berdirinya Pegadaian Syariah
Sesuai dengan PP 103 Tahun 2000 Pasal 8, Perum Pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang pinjaman berdasarkan layanan jasa titipan, sertifikasi logam mulia, dan lainnya. Sejalan dengan kegiatannya, Pegadaian mengemban misi untuk :
a. Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah.
b. Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
5. Operasionalisasi Pegadaian Syariah
Dalam operasionalnya,  pengelolaan usaha gadai syariah ini diperlakukan sebagaimana pengelolaan sebuah perusahaan dengan sistem manajemen modern yang dicerminkan dari penggunaan azas rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas. Ketiga azas ini harus diselaraskan dengan nilai-nilai Islam, sehingga dapat berjalan seiring dan terintegrasi dengan manajemen perusahaan secara keseluruhan.
Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak untuk semata-mata mencari keuntungan. Sedangkan gadai menurut hukum perdata, disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan melalui sistem bunga atau sewa modal yang ditetapkan dimuka. Dalam hukum Islam tidak dikenal istilah “bunga uang”, dengan demikian dalam transaksi Rahn (gadai syariah) pemberi gadai tidak dikenakan tambahan pembayaran atas pinjaman yang diterimanya. Namun demikian masih dimungkinkan bagi penerima gadai untuk memperoleh imbalan berupa sewa tempat penyimpanan marhun (barang jaminan/agunan).
6. Teknik Transaksi
Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan atas dua akad transaksi syariah, yaitu :
a. Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
b. Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri.
Rukun gadai tersebut antara lain :
  • Ar-Rahin (yang menggadaikan)
  • Al-Murtahin (yang menerima gadai)
  • Al-Marhun (barang yang digadaikan)
  • Al-Marhun bih (utang)
  • Sighat, Ijab, dan Qabul.
Dari landasan syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut :  Melalui akad Rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian.  Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
7. Tarif Ijarah
  • Tarif ijarah dihitung dari nilai taksiran barang jaminan/marhun.
  • Jangka waktu pinjaman  ditetapkan 120 hari.
  • Tarif jasa simpan dengan kelipatan 10 hari, satu hari dihitung 10 hari.
8. Aspek Pendanaan
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian Syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan . Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan  kerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah lin untuk memback up modal kerja.
PEGADAIAN SYARIAH DAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA
Oleh: Moh. Zainus Subkhan*
A. Pengertian Gadai
a. Pengertian gadai menurut umum (Konvensional)
Mengutip pendapat Susilo (1999), pengertian pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Jadi dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu benda bergerak yang diberikan oleh orang yang berpiutang sebagai suatu jaminan dan barang tersebut bisa dijual jika orang yang berpiutang tidak mampu melunasi utangnya pada saat jatuh tempo.Sedangkan pengertian Perusahaan Umum Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalambentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
b. Pengertian gadai menurut syari’at Islam
Gadai dalam perspektif islam disebut dengan istilah rahn, yaitu suatu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan tau tanggungan utang. Kata rahn secara etimologi berarti “tetap”,”berlangsung”dan “menahan”. maka dari segi bahasa rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Dalam bukunya: Pegadaian Syariah, Muhammad Sholikul Hadi (2003) mengutip pendapat Imam Abu Zakariya al-Anshari dalam kitabnya Fathul Wahhab yang mendefenisikan rahn sebagai: “menjadikan benda bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu utang yang dapat dibayarkan dari (harga) benda itu bilautang tidak dibayar.”
Sedangkan menurut Ahmad Baraja, rahn adalah jaminan bukan produk dan semata untuk kepentingan sosial, bukan kepentingan bisnis, jual beli mitra.
Adapun pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam kitab Al-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari yang berpiutang.
Dari ketiga defenisi tersebut dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
B. Landasan Hukum Gadai
a. Landasan Berdasarkan Hukum Konvensional
Pada awalnya lembaga pegadaian pertamakali didirikan pada tanggal 1 April 1901. Tetapi seiring dengan perkembangan zaman, pegadaian beberapakali berubah status mulai sebagai Perusahaan Jawatan (1901), Perusahaan di bawah IBW (1928),Perusahaan Negara (1960),dan kembali ke perusahan jawatan 1969. baru sekitar tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan terbitnya PP103 tahun 2000, pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum dan masuk sebagai salah satu BUMN dalam lingkungan Dep. Keuangan RI. hingga sekarang. Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 pasal 6, dijelaskan bahwa sifat usaha pegadaian adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Sedangkan isi pasal 7, dijabarkan:
(1) Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golonganmenengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai, dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap,praktek riba dan pinjaman tidak wajar.
b. Landasan Berdasarkan Syariat Islam
Syari’at IslamYang menjadi landasan bahwa diperbolehkannya gadai dalam syari’at islam adalah termaktum dalam Al-qur’an surat al-Baqarah ayat 283. Selain itu implementasi yang dicontohkan oleh Rasulullah ada pada hadist yang diriwayatkan oleh Al Bukhari:“Sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku.” Rasulullah kemudian menjawab menjawab:” bohong ! Sesungguhnya aku orang yang jujur di atas bumi ini dan di langit. Jika kamu berikan amanat kepadaku pasti aku tunaikan. Pergilah kalian dengan baju besiku menemuinya.” Kedua sumber hukum syari’at islam di atas diperkuat lagi dengan ijma’ para ulama yang telah bersepakat bahwa itu boleh, dan para ulama tidak pernah ada yang mempertentangkan kebolehannya berikut landasan hukumnya.
Adapun mengenai Prinsip rahn (gadai) telah memiliki fatwa dari Dewan Syari`ah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas
C. Rukun dan Syarat Transaksi Gadai
Dari sumber hukum tersebut maka Secara umum syarat syah dan rukun dalam menjalankan transaksi gadai adalah sebagai berikut :
1. Rukun Gadai
  • Ada Ijab dan qabul (shigat)
  • Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin)
  • Ada jaminan (marhun) berupa barang / harta
  • Utang (marhun bih)
2. Syarat Syah Gadai
a. Shigat Shigat tidak boleh terkait dengan masa yang akan dating dan syarat tertentu. Misalnya, jika masa waktu utang telah habis dan belum terbayar, maka rahn dapat diperpanjang selama 1 bulan. Jika syarat yang dimaksud justru mendukung berjalannya akad, maka diperbolehkan. Misalnya pihak penerima gadai meminta agar proses akad diikuti 2 orang saksi.
  1. Orang yang berakad. Pihak yang berakad harus memiliki kecakapan dalam melakukan tindakan hukum, berakal sehat, sudah baligh serta mampu melaksanakan akad.
  2. Barang yang dijadikan pinjaman
1. Harus berupa barang / harta yang nilainya seimbang dengan utang serta dapat dijual
2. Dapat dimanfaatkan serta memiliki nilai
3. Harus spesifik dan jelas
4. Dimiliki oleh orang yang menggadaikan secara syah
5. Tidak tersebar dalam beberapa tempat dan dalam kondisi utuh
  1. Utang (marhun bih)
1. Wajib dikembalikan kepada murtahin (yang menerima gadai)
2. Dapat dimanfaatkan
3. Jumlahnya dapat dihitung
D. Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad
1. Penerima Gadai (Murtahin) Hak :
a. Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin berhak untuk menjual marhun
b. Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
c. Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi Kewajiban :
a. Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab.
b. Tidak boleh mengguanakan marhun untuk kepentingan pribadi.
c. Sebelum diadakan pelelangan marhun, harus ada pemberitahuan kepada rahin.
2. Pemberi Gadai (Rahin) Hak :
a. Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang ia serahkan kepada murtahin.
b. Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun.
c. Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun.
d. Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhun-nya kembali. Kewajiban :
a. Melunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
b. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjalan atas marhun miliknya.
E. Akad Perjanjian Transaksi Gadai
Dalam transaksi gadai terdapat 4 akad untuk mempermudah mekanisme perjanjiannya, 4 akad tersebut adalah :
1. Qard al-Hasan Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif. Oleh karena itu nasabah (rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian (marhun) kepada pegadaian (murtahin) Ketentuannya : - Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, elektronik, dll. - Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada rahin.
2. Mudharabah Akad ini diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuannya :
a) Barang gadai dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti : emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, bangunan, dll.
b) Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.
3. Ba’i Muqayyadah Akad ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor, modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual-beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dapat dimanfaatkan oleh rahin maupun murtahin.
4. Ijarah Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu. Bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.
F. Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah
Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah sebagai berikut :
1. Jenis barang yang digadaikan
a. Perhiasan : emas, perak, intan, mutiara dan sejenisnya
b. Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
c. Kendaraan seperti : sepeda ontel, motor, mobil dan sebagainya
2. Biaya-biaya
a. Biaya adminstrasi pinjaman. Untuk transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp 50,- untuk setiap kelipatan pinjaman Rp 5.000,-. Biaya ini hanya dikenakan 1 kali di awal akad.
b. Jasa simpanan. Besarnya tarif ditentukan oleh :
a) Nilai taksiran barang
b) Jangka waktu ditetapkan 90 hari dengan
c) Perhitungan simpanan setiap kelipatan 5 hari. Berlaku pembulatan ke atas (1 – 4 hari dianggap 5 hari).
c. Ketentuan barang :
a) Perhiasan; Biayanya sebesar Rp 90,- per 10 hari. Total biaya dilakukan pembulatan Rp 100 terdekat (0 – 50 dianggap 0; > 51 – 100 dibulatkan Rp100,-)
b) Barang elektronik, alat rumah tangga; Biayanya sebesar Rp 95,- per 10 hari.
c) Kendaraan bermotor; Biayanya sebesar Rp 100,- per 10 hari.
3. Sistem cicilan atau perpanjangan
Nasabah (rahin) dapat melakukan cicilan dengan jangka waktu 4 bulan. Jika belum dapat melunasi dalam waktu tersebut, maka rahin dapat mengajukan permohonan serta menyelesaikan biayanya. Lamanya waktu perpanjangan adalah + 4 bulan. Jika nasabah masih belum dapat mengembalikan pinjamannya, maka marhun tidak dapat diambil.
3.      Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai

Gol
Besarnya Taksiran
Nilai Taksiran
Biaya Administrasi
Tarif Jasa Simpanan
Kelipatan
A
100.000 – 500.000
500.000
5000
45
10
B
510.000 – 1.000.000
> 500.000 – 1.000.000
6000
225
50
C
1.050.000 – 5.000.000
> 1.000.000 – 5.000.000
7.500
450
100
D
5.050.000 – 10.000.000
> 5.000.000 – 10.000.000
10.000
2.250
500
E
10.050.000
> 10.000.000
15.000
4.500
1.000
5. Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.
Ketentuan :
a. Untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2% untuk pembeli.
b. Pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas
c. Biaya penjualan sebesar 1% dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah (rahin)
d. Sisa kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke baitul maal.
G. Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
Layanan jasa serta produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah adalah sebagai berikut :
1. Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
Syaratnya harus terdapat jaminan berupa barang bergerak seperti emas, elektronik, dll. Besarnya pemberian pinjaman ditentukan oleh pegadaian, besarnya akan sangat tergantung oleh nilai dan jumlah barang yang digadaikan.
2. Penaksiran nilai barang
Jasa ini diberikan bagi mereka yang menginginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas, perak dan berlian. Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.
3. Penitipan barang (ijarah)
Barang yang dapat dititipkan antara lain : sertifikat motor, tanah, ijazah. Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya.
4. Gold counter
Merupakan fasilitas penjualan emas yang memiliki sertifikat jaminan sebagai bukti kualitas dan keasliannya..
H. Perbedaan Teknis Antara Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional
No
Pegadaian Syariah
Pegadaian Konvensional
1
Biaya administrasi berdasarkan barang
Biaya administrasi berupa prosentase yang didasarkan pada golongan barang
2
1 hari dihitung 5 hari
1 hari dihitung 15 hari
3
Jasa simpanan berdasarkan simpanan
Sewa modal berdasaarkan uang pinjaman
4
Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual kepada masyarakat
Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan dilelang kepada masyarakat
5
Uang pinjaman 90 persen dari taksiran
Uang pinjaman untuk golongan A 92%, sedangkan untuk golongan BCD 88-86%
6
Penggolongan nasabah D-K-M-I-L
Penggolongan nasabah P-N-I-D-L
7
Jasa simpanan dihitung dengan konstanta x taksiran
Sewa modal dihitung dengan prosentase x uang pinjaman
8
Maksimal jangka waktu 3 bulan
Maksimal jangka waktu 4 bulan
9
Kelebihan uang hasil dari penjualan barang tidak diambil oleh nasabah, diserahkan kepada Lembaga ZIS
Kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, tetapi menjadi milik pegadaian
http://ekonomisyariah.site40.net
BAB II
PEGADAIAN SYARIAH DALAM UU NO.3 TAHUN 2006
DAN KEWENANGAN BARU PERADILAN AGAMA
A. UU N0. 3 TAHUN 2006 DAN KEWENANGAN BARU Peradilan Agama
Lahirnya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalahsuatu konsekuensi logis dari pemberlakuan konsep “satu atap dalam pembinaan lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI” atau yang biasa dikenal dengan istilah “One roof system”, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undangundang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI. Dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tersebut, di samping merubah ketentuan pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi dan financial pengadilan oleh Mahkamah Agung seperti diatur pada Pasal 5 (dalam UU No. 7 Tahun 1989 Pasal 5 pembinaan teknis dilakukan oleh Mahkamah Agung RI sedangkan pembinaan non teknis (organisasi, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan) dilakukan oleh Departemen Agama), juga yang penting adalah mengatur mengenai penambahan kewenangan Pengadilan Agama. Dalam Pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 ditegaskan : “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah;
e. Wakaf;
f. Zakat;
g. Infaq;
h. Shadaqah; dan
i. Ekonomi Syari’ah.
Bila dibandingkan dengan ketentuan Pasal 49 Undang-undang No. 7 Tahun 1989, dalam Pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 terdapat 3 (tiga) tambahan kewenangan baru bagi Pengadilan Agama, yaitu : zakat, infaq dan ekonomi syari’ah.
Penjelasan huruf (i) pasal ini mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :
a. bank syariâ
b. lembaga keuangan mikro syariâ
c. asuransi syariâ
d. reasuransi syariâ\
e. reksa dana syariâ
f. obligasi syariâ  dan surat berharga berjangka menengah syariâ
g. sekuritas syariâ
h. pembiayaan syariâ
i. pegadaian syariâ
j. dana pensiun lembaga keuangan syariâ dan
k. bisnis syariâ
B. PENANGANAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH.
Dengan adanya tambahan kewenangan memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah bagi lembaga Peradilan Agama, di samping merupakan peluang, namun juga sekaligus tantangan.
Peluangnya adalah “undang-undang telah memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menangani perkara ekonomi syari’ah”, sedangkan tantangannya adalah : mampukah para hakim Pengadilan Agama menangani perkara ekonomi syari’ah secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta adil seuai dengan amanat undang-undang.
Peluang dan tantangan yang sama tertuju juga kepada Lembaga Pendidikan Tinggi, khususnya Lembaga Pendidikan Tinggi yang memiliki fakultas/konsentrasi syari’ah, karena salah satu rekrutmen hakim/pegawai Pengadilan Agama adalah dari out put Fakultas Syari’ah UIN/IAIN/STAIN dan Peruguruan Tinggi Swasta yang membuka fakultas/konsentrasi syari’ah.
Peluang lainnya adalah adanya dukungan dari para ulama, cendekiawan dan masyarakat Islam pada umumnya yang menghendaki sekaligus menaruh harapan besar agar sengketa ekonomi syari’ah dapat ditangani oleh Pengadilan Agama dengan baik.
Setelah diundangkannya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tanggal 13 Maret 2006, perkara ekonomi syari’ah sudah mulai diajukan ke Pengadilan Agama, misalnya ke Pengadilan Agama Bukittinggi dan Pengadilan Agama Purbalingga. Perkara ekonomi syari’ah yang diajukan ke Pengadilan Agama Bukittinggi, misalnya, sekarang sudah diputus oleh pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama Padang) dan sedang dalam proses kasasi.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama, hakim Pengadilan Agama yang menangani perkara ekonomi syari’ah mengalami sedikit kendala dalam melaksanakan tugasnya. Kendala dimaksud antara lain :
1. Baru pertama kali menangani perkara ekonomi syari’ah, sehingga wajar apabila pengetahuan dan keterampilan hakim dalam menangani perkara tersebut belum memadai;
2. Masih belum ada hukum materi ekonomi syari’ah yang terkumpul pada suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Akibatnya, hakim harus menggali hukum materil yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya dari: Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Kitab-kitab Fiqh, Undang-undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, dan rujukan lain. Kendala ini tidak terlalu dominant, karena umumnya para hakim Pengadilan Agama berlatar belakang Sarjana Syari’ah yang tentu saja pernah mempelajari “hukum ekonomi syari’ah/hukum muamalah”.
Kendala-kendala ini dapat diatasi dengan motivasi para hakim untuk belajar dengan baik, serta memanfaatkan dukungan masyarakat dan upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung secara optimal.
C. SURVEY BERKAITAN DENGAN PELAYANAN PENGADILAN AGAMA
Hal lain yang dapat dijadikan motivasi bagi seluruh jajaran Peradilan Agama untuk meningkatkan pelayanan dan keberhasilan melaksanakan tugas pokoknya, termasuk menangani sengketa ekonomi syari’ah adalah hasil survey.
Ada dua survey yang dilakukan oleh dua lembaga asing di Indonesia. Yaitu, (1) survey tentang pandangan masyarakat terhadap sektor hukum, dilakukan oleh The Asia Foundation dan AC Nielsen, tahun 2001, dan (2) survey tentang akses dan equitas Pengadilan Agama, dilakukan oleh Indonesia Australia Legal Development Facilities, tahun 2007.
Kedua survey ini menghasilkan kesimpulan yang paralel, di mana secara umum disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh pengadilan agama memberikan kepuasan yang cukup tinggi bagi masyarakat, khususnya pengguna pengadilan agama.
Survey LDF, menyimpulkan bahwa lebih dari 70% pengguna pengadilan agama secara keseluruhan (penggugat/pemohon dan tergugat/termohon), atau lebih 80% dari jumlah penggugat/pemohon, merasa puas atas pelayanan pengadilan agama. Sementara Survey The Asia Foundation menghasilkan angka kepuasan dari masyarakat dengan rincian: 80 (puas), 12 (cukup) dan 3 (tidak puas). Survey The Asia Foundation juga mengklasifikasikan pengadilan agama sebagai lembaga yang effective dengan atribut “trustworthy, does job well, timely, helpful and first to go to with a legal problem”.
D. UPAYA YANG DILAKUKAN MAHKAMAH AGUNG RI
Menyikapi adanya kewenangan baru Pengadilan Agama yakni memeriksa, memutus dan menyelesaikan ekonomi syari’ah sesuai ketentuan Pasal 49 huruf (i) Undang-undang No. 3 Tahun 2006, Mahkamah Agung RI cq Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengambil kebijakan sebagai berikut :
1. Sosialisasi Undang-undang No. 3 Tahun 2006 kepada seluruh aparat Peradilan Agama, khususnya para hakim, dengan kewenangan barunya.
2. Meningkatkan kualitas SDM hakim Pengadilan Agama berkaitan dengan penanganan sengketa ekonomi syari’ah;
3. Memperjuangkan adanya hukum terapan Ekonomi Syari’ah
4. Mempublikasikan lembaga peradilan agama kepada masyarakat luas.
Berkaitan dengan kebijakan pertama yaitu sosialisasi Undangundang No. 3 Tahun 2006, Mahkamah Agung RI cq Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah melakukan sosialisasi di Pengadilan Tinggi Agama-Pengadilan Tinggi Agama dengan peserta : Hakim Tinggi, Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Agama, Hakim Pengadilan Agama dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Agama. Di samping sosialisasi langsung, khususnya berkaitan dengan kewenangan baru di bidang ekopnomi syariah dengan nara sumber : Hakim Agung, akademisi dan pejabat Ditjen Badilag, juga sosialisasi dengan mengirimkan buku-buku yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah untuk kelengkapan perpustakaan Pengadilan Agama.
Berkaitan dengan kebijakan kedua, langkah yang sudah, sedang dan akan dilakukan Mahkamah Agung RI cq Ditjen Badilag adalah sebagai berikut
a. Melakukan kajian-kajian tentang ekonomi sari’ah bagi para hakim Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Agama;
b. Akan melaksanakan kajian tentang Teknik Penanganan Perkara Ekonomi Syari’ah bagi para hakim Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Agama.
c. Mendorong para hakim dan aparat peradilan agama lainnya untuk melanjutkan studi S2 dan S3 dengan konsentrasi Ekonomi Islam/hukum bisnis. Untuk kegiatan ini, telah dilakukan MoU dengan beberapa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, seperti dengan UI, UIN Jakarta, UIN Bandung, UGM, UNHAS, UMI, UII, UNISBA, Universitas Islam Jakarta dan lain-lain. Dan, sekarang ini sudah banyak hakim/pegawai Pengadilan Agama yang sedang studi S2 dan S3 di UGM, UI, UIN Jakarta, UIN Bandung, UII Yogyakarta, UMI Makassar, UNISBA, UID, dan perguruan tinggi lainnya.
Berkaitan dengan kebijakan ketiga, yaitu memperjuangkan adanya hukum terapan Ekonomi Syari’ah, sekarang sudah ada draf Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah hasil kerjasama Mahkamah Agung RI dengan UIN Bandung. Draf ini sudah dibahas di beberapa tempat dengan menghadirkan para ulama, pakar hukum Islam dan tentu saja para hakim Pengadilan Agama. Draf ini akan terus dibahas sampai akhirnya siap diajukan ke Presiden dan DPR untuk dibahas dan kelak bias diundangkan. Keberadaan hukum terapan/hukum materil ekonomi sayari’ah ini sangat dibutuhkan. Kita optimis dengan ummat Islam yang mayoritas dan banyak pula para pakar hukum ekonomi syari’ah usaha ini akan mendapat dukungan dan berhasil. Sebagai bandingan Turki yang dikenal sebagai “Negara Sekuler” saja sudah memiliki Majalah Al-Ahkam Al-Adliyah sebanyak 1851 Pasal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam, masa Indonesia yang mayoritas muslim dan bukan Negara sekuler tidak memiliki.
Berkaitan dengan kebijakan keempat. Ditjen Badilag selama ini terus melakukan upaya pengenalan Peradilan Agama ke masyarakat luas dan kepada lembaga-lembaga. Masih ada sebagian (kecil) lembaga dan masyarakat yang masih menganggap PA itu semacam KUA, tempat cerai dan nikah. Bahkan kami yakin, banyak sekali di kalangan masyarakat yang belum tahu lebih dalam tentang peradilan agama, seperti mengenai organisasinya, personil dan hakim-hakimnya, kewenangannya, proses dan prosedur berperkara yang ditanganinya dan sebagainya. Hal ini seringkali menimbulkan salah persepsi yang kadang-kadang dapat merugikan peradilan agama itu sendiri.
Oleh karena itu, di samping dengan menggunakan pendekatan konvensional, kini Ditjen Badilag juga sedang gencar menggalakkan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) untuk kepentingan publikasi ini.
Dengan payung Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 144 tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Pada Pengadilan, kini di tiap pengadilan agama/pengadilan tinggi agama sedang digiatkan pembangunan situs dan pembudayaan pemanfaatannya. Sampai saat ini sudah ada 6 PTA (Bandung, Surabaya, Banjarmasin, Bangka Belitung, Banda Aceh dan Medan) dan sekitar 30 PA yang sudah mempunyai situs sendiri.
Sementara PTA/PA lainnya bergabung dengan www.badilag.net, situs resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. Situs ini, di samping memuat berita-berita sekitar peradilan agama dan Mahkamah Agung, artikel dan data standar lainnya, juga memuat profil peradilan agama, prosedur berperkara, jadwal sidang PA kota provinsi, jadwal perkara yang diputus serta panggilan sidang bagi tergugat/termohon yang tak jelas alamatnya. Situs ini, belakangan ini diakses oleh sekitar 4.000 pengunjung tiap hari.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar